Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui laman lapor.go.id. Dudung mengatakan kerahasiaan pelapor dijamin berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, sedangkan laporan akan direspons paling lambat tiga hari kerja.
Dalam kerja sama tersebut, KSP mendapat tugas melakukan koordinasi, pemantauan, dan analisis terhadap tindak lanjut pengaduan yang berkaitan dengan program prioritas nasional dan isu strategis sesuai penugasan Presiden.
Ia menegaskan SP4N-LAPOR! perlu diposisikan sebagai bagian dari cara kerja birokrasi dalam memastikan pengaduan masyarakat menghasilkan penyelesaian yang nyata.
"LAPOR ini bukan hanya aplikasi, melainkan cara kerja baru bagi seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah, di mana penyelesaian aduan layanan publik harus menjadi outcome organisasi, terukur, dan benar-benar solutif menyelesaikan permasalahan di lapangan," ujar Dudung.