NADIKABAR.COM — Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia memberhentikan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dari posisi Ketua Dewan Penasihat KSPSI. Hal itu dilakukan usai Sigit ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

"Langsung diberhentikan, karena memang pasal tuduhannya sangat berat dan saya memperoleh konfirmasi 2 hari ini cukup kuat bukti dari tuduhannya," ujar Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam Konferensi pers di Kantor DPP KSPSI, Kamis (5/11/2026).

Andi menegaskan gerakan buruh tidak terlibat dengan kasus tersebut. Dia mengatakan hubungannya dengan Sigit sebatas dalam urusan memperjuangkan hak buruh.

"Kami tegaskan, Gerakan Buruh Indonesia, baik Konfederasi Serikat Buruh Indonesia juga KSPSI AGN, tidak ada kaitan sama sekali dengan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum," ujarnya.

Andi mengatakan KSPSI mengambil tindakan cepat terhadap Sigit. Hal tersebut dikarenakan tindak pidana yang disangkakan berat.