"Kami melakukan tindakan cepat karena tuduhan pidana pelanggaran berat yang dituduhkan kepada Ketua Dewan Penasihat KSPSI, mantan Ketua Dewan Penasihat," katanya.
Sekjen DPP KSPSI AGN, Hermanto Ahmad, menyampaikan surat putusan terkait pemberhentian Ketua Dewan Penasihat KSPSI. Dia mengatakan tujuan KSPSI adalah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.
"DPP KSPSI tadi malam sudah rapat dan menyatakan hal sebagai berikut dengan surat keputusan DPP KSPSI tentang Pemberhentian Ketua Dewan Penasihat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Menimbang dan seterusnya, mengingat mukadimah di dalam AD/ART KSPSI adalah tujuan berdirinya KSPSI semata-mata untuk peningkatan kesejahteraan buruh beserta keluarganya," ujar Hermanto.
KSPSI juga mencabut surat pengangkatan Sigit sebagai Ketua Dewan Penasihat DPP KSPSI.