"Kemudian Keputusan DPP KSPSI tentang pemberhentian ketua dewan penasihat. Pertama, memberhentikan Bapak Jenderal Polisi (Purn.) Sigit, M.Si. sebagai Ketua Dewan Penasihat KSPSI. Kedua, mencabut surat keputusan DPP KSPSI Nomor 046 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Ketua Dewan Penasihat DPP KSPSI. Ketiga, keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, apabila kemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya," ujarnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

Selain Sigit, dua tersangka lain ialah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi. Mereka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah pihak lain sejak 2025.