NADIKABAR.COM — Kualitas udara di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) terpantau kembali masuk kategori berbahaya. Karenanya, Siswa PAUD hingga SMP kembali belajar dari rumah (BDR).

Kebijakan tersebut ditetapkan Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak untuk satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP dan Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF).

Plt Kepala Disdikbud Kota Pontianak Hermawan Eko Wibowo mengatakan keputusan BDR diambil setelah pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) menunjukkan kualitas udara mencapai kategori berbahaya hingga Selasa (6/10) malam.