Hermawan mengatakan pelaksanaan BDR tetap mengacu pada prosedur yang ditetapkan dalam Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif untuk melindungi siswa dan tenaga pendidik dari paparan udara yang tidak sehat.

"Keselamatan dan kesehatan anak-anak tetap menjadi prioritas. Karena itu pembelajaran sementara dilaksanakan dari rumah sampai kondisi kualitas udara kembali membaik," ujarnya.