NADIKABAR.COM — Kualitas udara di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) terpantau kembali masuk kategori berbahaya. Karenanya, Siswa PAUD hingga SMP kembali belajar dari rumah (BDR).

Kebijakan tersebut ditetapkan Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak untuk satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP dan Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF).

Plt Kepala Disdikbud Kota Pontianak Hermawan Eko Wibowo mengatakan keputusan BDR diambil setelah pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) menunjukkan kualitas udara mencapai kategori berbahaya hingga Selasa (6/10) malam.

"Berdasarkan pengamatan kualitas udara pada indikator ISPU yang telah mencapai kategori berbahaya, kami menyampaikan kepada seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan Belajar dari Rumah," kata Hermawan, dilansir BdetikKalimantan, Selasa (6/10/2026).

BDR mulai diberlakukan pada hari ini, Rabu (7/10). Disdikbud telah menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh satuan pendidikan, termasuk pengawas sekolah dan kepala sekolah di Kota Pontianak.

Hermawan mengatakan pelaksanaan BDR tetap mengacu pada prosedur yang ditetapkan dalam Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif untuk melindungi siswa dan tenaga pendidik dari paparan udara yang tidak sehat.

"Keselamatan dan kesehatan anak-anak tetap menjadi prioritas. Karena itu pembelajaran sementara dilaksanakan dari rumah sampai kondisi kualitas udara kembali membaik," ujarnya.