"Berdasarkan pengamatan kualitas udara pada indikator ISPU yang telah mencapai kategori berbahaya, kami menyampaikan kepada seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan Belajar dari Rumah," kata Hermawan, dilansir BdetikKalimantan, Selasa (6/10/2026).

BDR mulai diberlakukan pada hari ini, Rabu (7/10). Disdikbud telah menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh satuan pendidikan, termasuk pengawas sekolah dan kepala sekolah di Kota Pontianak.