NADIKABAR.COM — Kuasa hukum Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Sehat Damanik, menyatakan barang bukti kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebesar Rp106,3 miliar tidak terkait dengan Summarecon.

“Terkait dengan uang Rp106,3 miliar itu tidak ada hubungannya dengan Summarecon. Uang itu tidak ada yang berasal dari Summarecon,” kata Damanik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Menurut dia, barang bukti tersebut justru terkait dengan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto selaku salah satu tersangka kasus tersebut.

“Jadi, kalau kami lihat, uang itu disita dari yang namanya Arif,” katanya.

Oleh sebab itu, dia menegaskan Summarecon tidak memiliki kaitan apa pun dengan barang bukti kasus ATR/BPN yang nilainya mencapai ratusan miliar tersebut.

“Sama sekali tidak ada hubungannya dengan Summarecon. Jadi, bisa kami pastikan tidak ada hubungannya,” ujarnya.

Selain itu, dia mengatakan kliennya merupakan korban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

“Sebenarnya, yang bersinggungan dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris itu hanya satu sertifikat HGB. Masalahnya, yang diblokir justru 12 sertifikat. Padahal, yang bermasalah cuma satu. Jadi, ini jelas merupakan tindakan yang menurut kami melanggar hukum,” nilainya.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga KPK merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut.

Pada 18 September 2026, KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan dengan menggeledah kantor Summarecon di Jakarta, dan rumah Lampri di Bekasi. KPK pada 21 September 2026 menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dua hari setelahnya, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Kemudian, KPK pada 24 September 2026 menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, dan rumah Lampri di Nganjuk.

Pada 29 September 2026, KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.