Jaenudin menjelaskan alasan Sarwendah tetap menahan surat-surat rumah tersebut. Menurutnya, berdasarkan perjanjian yang tertuang dalam akta, kewajiban pembayaran harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum dilakukan proses balik nama.
"Oh iya. Sejak itu sudah ditandatangani menjadi hak Sarwendah rumah tersebut, artinya kewajiban di luaran sana itu wajib diselesaikan dulu. Wajib dilunasi dulu baru berbicara balik nama," tutur Jaenudin.
Dia menyebut kewajiban Ruben untuk menyelesaikan pembayaran tersebut tercantum dalam Pasal 3 Ayat 1, 2, dan 3 dalam akta tersebut. Setelah kewajiban tersebut diselesaikan, barulah aset yang masih atas nama salah satu pihak dapat dikembalikan atau dilakukan proses balik nama.
"Misalkan aset yang masih atas nama Sarwendah kembali ke nama RO, begitu juga sebaliknya. Dan para pihak juga harus memberikan terkait surat-surat tersebut gitu," sambungnya.
Jaenudin juga menanggapi pernyataan pihak Ruben yang menyebut rumah tersebut masih dalam cicilan. Jaenudin mempersilakan jika ada pihak yang memiliki pandangan berbeda mengenai persoalan tersebut. Namun, dia menegaskan pihaknya memiliki dasar dalam melihat perkara itu.