Menurutnya, ketentuan mengenai persoalan tersebut telah tertuang secara jelas dalam Akta 39.
"Itu sudah jelas di akta 39 itu. Tidak perlu diperdebatkan kembali isinya. Kalau ada hal-hal misalnya terkait hak-hak lainnya yang memang dirasa tidak terpenuhi oleh siapa pun itu, ya boleh melakukan langkah hukum. Gitu," pungkasnya.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengatakan berdasarkan Akta 39, kliennya telah menyerahkan sejumlah aset besar kepada Sarwendah berupa dua unit rumah mewah di Cilandak dan Rempoa beserta tiga mobil. Sedangkan, Ruben Onsu memperoleh aset yang status dokumennya belum bersertifikat hak milik dan masih atas nama Sarwendah.
Mereka menyebut apa yang menjadi hak Ruben masih di tangan Sarwendah. Hal itu dikarenakan aset tersebut masih ada cicilan bank.