NADIKABAR.COM — Kuasa hukum Pieter C. Zulkifli meminta penanganan kasus udang impor yang diamankan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di sejumlah wilayah Jawa Timur berjalan transparan dan proporsional.

Pieter C. Zulkifli selaku corporate lawyer PT Baramuda Bahari dan PT Mega Marine Pride dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan pengawasan peredaran komoditas udang impor.

"Penegakan hukum jangan mematikan iklim usaha daerah. Apakah penyegelan merupakan langkah yang paling proporsional ketika proses pemeriksaan terhadap perusahaan dan komoditas tersebut masih berlangsung?" kata Pieter.

Ia pun meminta KKP menjelaskan kepada publik mengenai pelanggaran spesifik yang telah terbukti, dugaan atau indikasi yang masih diperiksa, dasar hukum penyegelan, status hukum sekitar 900 ton komoditas yang disegel serta target penyelesaian pemeriksaan.

Pieter menekankan kejelasan tersebut penting karena penghentian operasional perusahaan tidak hanya berdampak kepada pemilik dan manajemen, tetapi juga pekerja, keluarga pekerja, pemasok, jasa transportasi, pelaku UMKM, dan aktivitas ekonomi di sekitar kawasan industri.

"Kami tidak meminta KKP menghentikan pengawasan. Kami meminta pengawasan dilakukan secara transparan, proporsional dan memberikan kepastian hukum," ucapnya.