Pengamanan dilakukan di beberapa lokasi, yakni 4,06 ton udang pink di Probolinggo, 15,10 ton udang pink di Pasuruan, 885,3 ton udang merah di Pasuruan serta 144 ton udang vaname di Lamongan.

KKP menyatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan komoditas impor tidak masuk dan beredar di pasar domestik, sekaligus menjaga iklim usaha dan melindungi pembudidaya udang dalam negeri.

Namun, dua perusahaan di Pasuruan, yakni PT Baramuda Bahari dan PT Megamarine Pride, mempertanyakan penyegelan yang dilakukan terhadap komoditas mereka.

Direksi PT Baramuda Bahari (PT BAN) dan PT Mega Marine Pride (PT MMP) menyatakan bahan baku Argentine Red Shrimp sebanyak 885,3 ton yang diamankan PSDKP masuk secara legal berdasarkan dokumen kepabeanan BC 2.3.

Dalam pernyataan resmi direksi kedua perusahaan, bahan baku tersebut bukan komoditas yang hendak langsung diedarkan di pasar domestik, melainkan akan diproses menjadi produk jadi untuk kemudian diekspor kembali.