Mantan Ketua Komisi III DPR RI itu menegaskan bahwa sikap perusahaan bukanlah bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan permintaan agar pemerintah menjalankan fungsi pengawasan secara adil, berdasarkan proses pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Oleh karena itu, kami meminta KKP terus melakukan pengawasan, pembinaan dan penindakan, tetapi tidak boleh kehilangan pijakan konstitusionalnya. Keinginan menghukum setiap pelanggaran tidak dapat dijadikan alasan untuk mengendurkan standar pembuktian atau mengabaikan hak-hak yang dijamin konstitusi," ujarnya.
Menurut dia, sebanyak 1.048 ton udang impor diamankan KKP. Dua perusahaan di Kabupaten Pasuruan yang menjadi lokasi penyegelan meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan status komoditas yang diamankan.
Sebelumnya, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) melakukan pengawasan terhadap peredaran komoditas perikanan impor berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dari pengawasan tersebut, KKP mengamankan total 1.048 ton udang impor yang diduga tidak sesuai peruntukannya. Komoditas itu berasal dari Kanada, Argentina, dan Ekuador dan masuk melalui kawasan berikat. Menurut KKP, udang tersebut seharusnya diolah untuk kemudian diekspor kembali.