NADIKABAR.COM — Pengacara Ruben Onsu mengomentari soal Sarwendah yang mengajukan rekonvensi atau gugatan balik dalam perkara hak asuh anak. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, mempertanyakan urgensi gugatan balik tersebut.

"Saya nggak mengerti ya, apa tema atau urgensi dari gugatan rekonvensi tersebut. Urgensinya apa? Karena kita menggugat hak asuh anak itu wajar karena saat ini, hak asuh anak itu ada pada S (Sarwendah)," kata Minola Sebayang di kantornya di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).

Minola kemudian menjelaskan alasan pihak Ruben mengajukan gugatan hak asuh anak. Salah satunya berkaitan dengan pelaksanaan kesepakatan yang tertuang dalam Akta 39.

"Karena kita melihat hak asuh anak itu yang ada pada S itu tidak berjalan sebagaimana seharusnya. Tidak berjalan sebagaimana idealnya," ujarnya.

"Idealnya itu kan dia harus menaati beberapa komitmen yang tertuang dalam Akta 39 yang disebut oleh pengacara sebelah sebagai akta autentik itu, dengan memberikan waktu 2-3 hari bukan hanya waktu untuk leluasa bertemu, ya seperti yang mereka sampaikan, tapi juga waktu untuk tinggal bersama," bebernya.

Menurut Minola, kesepakatan tersebut belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan pihak Ruben.

"Ya, dan itu adalah bahasa autentik yang ada dalam akta itu. Ya, jadi ada dalam kesepakatan mereka, tapi kita tidak diberikan itu waktu atau tidak terlaksana dengan pasti, dia tidak bisa memastikan bahwa apa yang dituangkan dalam Akta 39 itu tidak terlaksana. Apa itu dua, tiga hari tinggal bersama dengan Ruben? Itu yang pertama," ungkapnya.

"Yang kedua adalah, adanya situasi di mana klien kami berpikir anak-anak ini tidak berada dalam lingkungan yang aman," ungkap Minola.