Terkait gugatan balik Sarwendah yang meminta hak asuh anak, Minola mempertanyakan tujuan langkah tersebut. Sebab, menurutnya, hak asuh anak saat ini masih berada pada Sarwendah.
"Kalau kemudian ada rekonvensi untuk meminta anak itu hak asuhnya jatuh ke dia, loh bukannya udah sama dia hak asuh anak? Sebenarnya dia tinggal cukup membantah dalil-dalil gugatan kami dengan mengatakan dia adalah orang yang masih layak hingga hari ini. Sehingga hak asuh anak itu tidak perlu dipindahkan," ujarnya.
"Tapi kalau misalnya kemudian rekonvensi, rekonvensinya itu misalnya meminta juga hak asuh anak, coba secara logika berpikir: anak ada pada dia kok minta lagi? Kan ini nggak masuk akal," tegas Minola.
Menurut Minola, Sarwendah seharusnya cukup mempertahankan hak asuh yang saat ini berada dalam penguasaannya.
"Harusnya dia tetap bertahan, bukan meminta. Masa meminta sesuatu yang ada dalam kekuasaannya gitu loh. Sementara kita tahu betul bahwa kesepakatan itu mengikat seperti undang-undang. Masa kita meminta sesuatu yang... sesuatu itu ada dalam kekuasaan kita," ujarnya.
Dia menilai ada kemungkinan rekonvensi tersebut juga digunakan untuk menyampaikan sejumlah tudingan terhadap Ruben. Namun, Minola menegaskan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Sarwendah.
Minola mengatakan setiap pihak memiliki hak untuk memilih langkah hukum masing-masing. Ruben Onsu dan kuasa hukum menyerahkan proses selanjutnya dalam persidangan. Dia menegaskan keputusan akhir berada di tangan majelis hakim berdasarkan dalil dan bukti yang disampaikan kedua pihak.