Steven adalah sosok yang berperan menukarkan uang dolar Singapura diduga palsu itu di kasino Resorts World Sentosa (RWS). Uang itu diberikan dari AN dan HJ yang merupakan pihak terlapor dalam kasus tersebut.

Kuasa hukum Steven lainnya, Dosma Sijabat juga menyoroti soal periode penahanan kliennya oleh pihak otoritas Singapura yang telah berlangsung selama 88 hari atau sejak 26 Juni 2026.

Dosma menyebut Kepolisian Singapura tidak akan menahan seseorang jika tidak memiliki bukti kuat di balik dugaan pemalsuan uang tersebut.

"Singapura tidak akan sembarangan menahan warga negara asing sekian lama jika tidak memiliki bukti yang kuat, karena penangkapan dan penahanan tanpa bukti kuat terhadap warga negara asing bisa menjadi preseden diplomatik," ucap dia.