"Ini yang menjadi tanda tanya, artinya seharusnya dia harus tanda petik marah atau pelaku ini marah kepada orang yang membully. Tetapi informasi dari penyidik tadi bahwa teman-teman almarhum ini sering membully pelaku," sambungnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Andika saat ini telah diamankan dan saat ini ditahan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.

"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik terus mendalami rangkaian peristiwa tersebut guna mengungkap fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (18/10).

Budi turut menegaskan Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang telah terverifikasi.