NADIKABAR.COM — Kubu mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta handphone (HP) Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dihadirkan di persidangan. Kubu Febrie meminta ada pemeriksaan metadata pada ponsel Ferry terkait pengambilan foto uang Rp 55 miliar yang disebut berasal dari pengusaha Tan Kian.

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2026). Dalam sidang ini, Ferry mengakui menerima uang sebesar SGD5 juta ekuivalen Rp 55 miliar dari Tan Kian agar Tan Kian tak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Jiwasraya.

Ferry mengaku lalu menyerahkan uang Rp 50 miliar ke Nurman Herin atas perintah Febrie. Jaksa menampilkan barang bukti (barbuk) tumpukan uang dari Tan Kian yang difoto Ferry untuk kenang-kenangan.

"Pada saat Saudara ditunjukkan foto ini, itu foto dari mana diambilnya?" tanya pengacara Febrie Adriansyah, Febri Diansyah.

"Dari handphone saya, Pak," jawab Ferry.