"Ya mungkin ada. Saya enggak tahu ya, dulu disitanya waktu di polisi," jawab Ferry.
"Yang Mulia, mohon ini dijadikan catatan agar kita semua bisa melihat metadata dari foto tersebut. Kalau handphone itu benar disita, kami meminta handphone tersebut dihadirkan dan metadatanya diperiksa untuk melihat kapan foto ini diambil. Itu permohonan kami, Yang Mulia. Dan tentu saja harus diperiksa secara forensik," ujar pengacara Febrie.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).
Febrie disebut menyamarkan uang itu dengan membeli berbagai aset. Jaksa juga menguraikan isi dalam tiga brankas yang dibongkar saat proses penyidikan kasus ini.
Salah satu brangkas berisi emas 74 kg. Jaksa juga menyebut Febrie bersama Don Ritto melakukan TPPU dengan membeli kafe yang biasa jadi tempat mereka nongkrong.