NADIKABAR.COM — Sidang lanjutan perebutan hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung memanas. Dalam agenda pembuktian yang digelar tertutup tersebut, pihak Ruben Onsu selaku penggugat, menyodorkan puluhan berkas serta memutar rekaman video di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, membeberkan berkas pembuktian yang diserahkan kubu Ruben melonjak hingga mencapai puluhan bukti surat dan video setelah rincian per poin dibuka di persidangan.

"Itu total menjadi 61 alat bukti surat plus video," kata Chris Sam Siwu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai persidangan, Rabu (21/10/2026).

Di dalam ruang sidang, majelis hakim memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh tim hukum Ruben Onsu. Pihak Sarwendah mengonfirmasi, ada lebih dari 20 rekaman video yang diperlihatkan selama persidangan berlangsung.

Menanggapi pemutaran puluhan video tersebut, kubu Sarwendah memilih bereaksi santai. Chris Sam Siwu menegaskan, materi video yang diajukan pihak penggugat bukan hal baru yang mengejutkan, melainkan hanya kompilasi rekaman yang tidak memperlihatkan fakta secara menyeluruh.

"Yang kami bisa simpulkan adalah bentuk penggiringan-penggiringan opini saja yang disampaikan, gak menceritakan secara utuh. Tapi kami tidak mau berpolemik terlalu jauh, kita hormati," ujar Chris Sam Siwu.

Pihak Sarwendah menepis anggapan, keberadaan rekaman video tersebut bakal menyudutkan posisi kliennya dalam perebutan hak asuh anak.

"Tidak ada yang spesial. Ya, dimaknai seperti apa, buat kami tidak ada yang spesial," tuturnya.

Perkara perebutan hak asuh anak ini, merupakan gugatan yang dilayangkan Ruben Onsu ke PN Jakarta Selatan sejak Juni 2026, menyusul kandasnya pernikahan mereka pada akhir 2024.

Pihak Ruben memperjuangkan hak asuh anak dengan mendalilkan kegagalan manajemen waktu pengasuhan bersama, lingkungan yang dinilai tidak aman, serta adanya dugaan eksploitasi anak.

Setelah kubu Ruben menuntaskan penyerahan 61 alat buktinya, persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyerahan bukti tandingan dari pihak Sarwendah sebelum berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.