Menurutnya, kerahasiaan profesi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan dan independensi advokat, sedangkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan diperlukan untuk memastikan jasa dan keahlian profesional tidak disalahgunakan untuk menyembunyikan maupun mengalihkan hasil tindak pidana.

Andika pun mengapresiasi kepada PPATK atas penyelenggaraan forum yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk membangun kesamaan pemahaman dan memperkuat kolaborasi dalam pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan penguatan rezim APU, PPT, dan PPSPM merupakan proses berkelanjutan yang membutuhkan kolaborasi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan.

Ia menilai peningkatan tingkat kepatuhan (compliance) dalam menghadapi evaluasi berkala Satuan Tugas Aksi Keuangan (FATF) pada 2029 tidak semata-mata ditujukan untuk memenuhi standar internasional maupun ketentuan regulator, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga integritas, ketahanan, dan kedaulatan sistem keuangan nasional.