NADIKABAR.COM — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkuat sinergi dan meningkatkan kepatuhan profesi advokat.

Dalam kegiatan Anti-Money Laundering (AML) Compliance Legal Forum 2026, di Jakarta, Selasa (29/9), Sekretaris Kemenko Kumham Imipas Andika Dwi Prasetya menyebut peningkatan kepatuhan advokat utamanya dalam mendukung penerapan rezim Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).

"Profesi advokat memiliki posisi yang sangat strategis sebagai gatekeeper dalam mencegah penyalahgunaan jasa profesional untuk kepentingan pencucian uang," ujar Andika, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa kerahasiaan profesi dan kewajiban kepatuhan terhadap rezim APU, PPT, dan PPSPM pada prinsipnya dapat berjalan secara harmonis.