NADIKABAR.COM — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memperkuat koordinasi dan kesiapan satuan kerja keimigrasian dan pemasyarakatan dalam menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP baru.

Penguatan dilakukan melalui Forum Diskusi Kerja Sama Kelembagaan Lintas Sektor di Kampus Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan (Poltekimipas) Tangerang, Banten, Selasa.

Dalam kesempatan tersebut, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan menekankan pembaruan hukum pidana nasional harus diikuti dengan perubahan pola pikir, peningkatan kompetensi, serta kesiapan seluruh aparatur penegak hukum.

Menurutnya, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa perubahan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

"Pembaruan ini menandai pergeseran paradigma pemidanaan, dari yang semula berorientasi pada pembalasan atau retributif, menuju pendekatan yang lebih korektif, rehabilitatif, dan restoratif," kata Otto.

Dengan demikian, dia menilai perubahan tersebut memberikan ruang lebih luas bagi penerapan pidana alternatif, seperti pidana pengawasan, pidana kerja sosial, serta pemaafan hakim atau judicial pardon.

Dikatakan bahwa pendekatan itu menempatkan pidana penjara bukan sebagai satu-satunya pilihan, melainkan bagian dari upaya mewujudkan pemidanaan yang lebih proporsional dan berorientasi pada keadilan.