Otto menegaskan perubahan regulasi harus diterjemahkan ke dalam praktik penegakan hukum melalui kesiapan kelembagaan dan koordinasi yang efektif, termasuk dalam pelaksanaan tugas keimigrasian dan pemasyarakatan.

"Perubahan undang-undang tidak otomatis menghasilkan perubahan praktik. Jika pola pikir dan cara kerja aparatur tidak berubah, reformasi hukum akan berhenti di atas kertas," tuturnya.

Ia juga menyoroti pentingnya peran pemasyarakatan dalam mendukung penerapan pidana alternatif, khususnya melalui penguatan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Dirinya berpendapat keberhasilan sistem pemasyarakatan tidak hanya diukur dari aspek keamanan, tetapi juga dari efektivitas pembinaan, reintegrasi sosial, dan upaya mencegah pengulangan tindak pidana.

Dalam kesempatan itu, Wamenko turut berpesan kepada para taruna dan taruni Poltekimipas agar memahami hukum tidak hanya berdasarkan bunyi pasal, tetapi juga nilai dan tujuan pembentukannya.

Dia mengingatkan pentingnya menjaga integritas, mengedepankan pendekatan humanis, serta menghindari ego sektoral dalam menjalankan tugas.