NADIKABAR.COM — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan kuota internet tak hangus. Dari evaluasi tersebut, Komdigi menilai operator masih perlu memperluas penerapan kuota internet tak hangus.
Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melakukan evaluasi perdana setelah putusan Mahkamah Konstitusi terkait kuota internet tak hangus yang dilanjuti dengan Surat Edaran Menkomdigi agar operator mematuhi kebijakan paket internet terbaru.
"Kalau kuota kan kemarin sudah kita evaluasi ya dan sudah kita umumkan bahwa semua sudah menjalankan. Tapi ada beberapa yang kita hitung dari total opsi programnya itu ada berapa persen yang sudah dilakukan rollover, mana yang belum," ujar Meutya kepada awak media di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Berdasarkan putusan nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026, MK menyatakan bahwa operator seluler wajib menyediakan pilihan yang menjamin sisa kuota tidak hangus, mulai dari rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lain.