"Nilai ekonomi barang bukti sabu tersebut ditaksir mencapai Rp 30 miliar. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 225.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," jelasnya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kami. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya," sambungnya.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.