NADIKABAR.COM — Hanya dibayar Rp 50 ribu setiap kali berhasil menempelkan paket, seorang pria berinisial IKATD (26) nekat menjadi kurir sabu di Denpasar, Bali. Aksinya terhenti setelah polisi menangkapnya dengan barang bukti sabu seberat 51,22 gram.
IKATD ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar di tempat tinggalnya di Jalan Nagasari Gang Sedap Malam, Penatih Dangin Puri, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Kamis (10/9/2026). Saat ditangkap, dia sedang berada di dalam kamar.
"Menunggu perintah bos untuk diedarkan dan ditempel pada alamat, dan dijanjikan upah Rp 50 ribu per titik alamat tempelan paket sabu," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya pada Jumat (11/9/2026).