"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Denpasar guna penyelidikan dan proses penyidikan lebih lanjut," tutur Adi.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 609 ayat 2 KUHP dengan ancaman tim redaksi 5 hingga 20 tahun penjara.