Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Kurir Sabu di Denpasar Diupah Rp 50 Ribu per Paket, Begini Modusnya
Hanya dibayar Rp 50 ribu setiap kali berhasil menempelkan paket, seorang pria berinisial IKATD (26) nekat menjadi kurir sabu di Denpasar, Bali. Aksinya terhenti setelah polisi mena
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 11 September 2026 pukul 21:49 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Denpasar guna penyelidikan dan proses penyidikan lebih lanjut," tutur Adi.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 609 ayat 2 KUHP dengan ancaman tim redaksi 5 hingga 20 tahun penjara.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.