Dari penggeledahan kamar IKATD, polisi menemukan delapan paket klip yang diduga berisi kristal sabu dengan total berat 51,22 gram. Empat paket ditemukan di dalam tas tenteng pelaku, sedangkan empat lainnya disembunyikan dalam wadah permen xylitol.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa alat timbangan elektrik dan dua buah alat hisap sabu.

IKATD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dipanggil Ayax atau Mr. Gas. Kiriman sabu itu kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan.