NADIKABAR.COM — Pimpinan DPRD DKI Jakarta mendesak revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masuk prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Revisi ini dinilai penting untuk mempertahankan jumlah kursi DPRD Jakarta yang terancam berkurang dari 106 menjadi 85 kursi.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco mengatakan jumlah 106 anggota DPRD Jakarta saat ini mengacu pada UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Saya mendesak agar revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), terutama Pasal 11 ayat 3, masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI," kata Baco di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (5/10/2026).
Baco menjelaskan, tanpa ketentuan khusus tersebut, jumlah kursi DPRD Jakarta berpotensi mengikuti formula umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pemilu. Berdasarkan perhitungan tersebut, jumlah anggota DPRD Jakarta berpotensi hanya 85 orang.
Sementara itu, apabila ketentuan khusus dengan batas maksimal 125 persen kembali diberlakukan, jumlah kursi DPRD Jakarta dapat dipertahankan sebanyak 106 orang.
Menurut Baco, persoalan tersebut menjadi salah satu alasan pimpinan DPRD DKI Jakarta beraudiensi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Jumat (2/10) pekan lalu. Mereka mendorong agar revisi UU DKJ dapat masuk dalam Prolegnas.
Dia menilai ketentuan khusus terkait jumlah kursi DPRD Jakarta perlu dipertahankan lantaran perpindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum resmi ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).