"Padahal ibu kotanya belum resmi pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), jadi sekarang kita tetap masih pakai DKI Jakarta sesuai UU Nomor 29 Tahun 2007," ujarnya.

Baco menegaskan upaya tersebut bukan untuk meminta keistimewaan tambahan bagi Jakarta. Menurutnya, jumlah kursi DPRD berkaitan dengan keterwakilan masyarakat dalam lembaga legislatif daerah.

"Jadi, inilah alasan kami kemarin meminta keadilan sebagai pimpinan DPRD beraudiensi dengan Baleg dalam rangka meminta keadilan agar ini bisa direvisi demi kebaikan masyarakat Jakarta, demi kebaikan pembangunan Jakarta, tidak meminta lebih daripada itu sehingga jangan disalahartikan," tegasnya.

Dia turut membandingkan rasio jumlah penduduk dengan anggota DPRD di Jakarta dan sejumlah daerah lain. Baco menyebut dengan jumlah kursi saat ini, satu anggota DPRD Jakarta mewakili sekitar 100 ribu warga.

Sementara itu, dia menyebut di Provinsi Banten satu anggota DPRD mewakili sekitar 26 ribu warga. Adapun di Jawa Barat dan Jawa Timur berada di kisaran 30 ribu warga per anggota DPRD.

Menurutnya, jika jumlah kursi DPRD Jakarta berkurang, ruang keterwakilan aspirasi masyarakat juga berpotensi semakin terbatas.

Meski mendorong agar kekhususan jumlah kursi DPRD dipertahankan saat ini, Baco mengatakan Jakarta sepatutnya diperlakukan seperti provinsi lain apabila nantinya benar-benar tidak lagi menjadi ibu kota negara, baik secara de jure maupun de facto.