Menurut dia, perubahan status tersebut harus diikuti penyesuaian tata kelola pemerintahan daerah. Salah satunya terkait pemilihan wali kota dan bupati secara langsung oleh masyarakat serta pembentukan DPRD di tingkat kota dan kabupaten.
Baco mencontohkan Daerah Istimewa Yogyakarta, Aceh, dan Papua yang memiliki kekhususan atau keistimewaan, tetapi juga mempunyai DPRD di tingkat kabupaten dan kota.Dia menambahkan, revisi aturan mengenai jumlah kursi DPRD Jakarta perlu dilakukan sebelum tahapan pemilu memasuki batas waktu yang ditentukan.
Baco menyebutKPU telah mengingatkan perubahan regulasi perlu diselesaikan paling lambat dua tahun sebelum pemilu agar dapat menjadi acuan dalam menentukan jumlah anggotaDPRD.
"Karena KPU nanti berpatokan kepada Undang-Undang DKJ dalam mengatur jumlah anggota DPRD Jakarta, ketika mereka ingin membuat Undang-Undang Pemilu bersama dengan Komisi II DPR RI," ujar Baco.
Sebelumnya, Baleg) DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan DPRD DKI Jakarta. Dalam rapat ini, DPRD DKI meminta UU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk direvisi, pihaknya juga mengusulkan tambahan kursi di DPRD DKI.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta Abdul Azis mulanya menyampaikan jumlah kursi di DPRD saat ini berjumlah 106. Ia pun menyinggung kinerja dari DPRD Jakarta yang cukup berat.
"Usulan perubahan Pasal 11 ayat 3 Undang-Undang DKJ menjadi: Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta berjumlah paling banyak 125% dari jumlah kursi DPRD berdasarkan kategori jumlah penduduk Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang mengenai pemilihan umum. Dan ini kalau kita memoderat Pak, bertahan begitu ya di 106. Sebenarnya ya kami menginginkan bukan hanya 106," kata Azis dalam rapat di DPR, Jumat (2/10).