NADIKABAR.COM — Pimpinan DPRD DKI Jakarta mendesak revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masuk prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Revisi ini dinilai penting untuk mempertahankan jumlah kursi DPRD Jakarta yang terancam berkurang dari 106 menjadi 85 kursi.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco mengatakan jumlah 106 anggota DPRD Jakarta saat ini mengacu pada UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Saya mendesak agar revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), terutama Pasal 11 ayat 3, masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI," kata Baco di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (5/10/2026).

Baco menjelaskan, tanpa ketentuan khusus tersebut, jumlah kursi DPRD Jakarta berpotensi mengikuti formula umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pemilu. Berdasarkan perhitungan tersebut, jumlah anggota DPRD Jakarta berpotensi hanya 85 orang.

Sementara itu, apabila ketentuan khusus dengan batas maksimal 125 persen kembali diberlakukan, jumlah kursi DPRD Jakarta dapat dipertahankan sebanyak 106 orang.

Menurut Baco, persoalan tersebut menjadi salah satu alasan pimpinan DPRD DKI Jakarta beraudiensi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Jumat (2/10) pekan lalu. Mereka mendorong agar revisi UU DKJ dapat masuk dalam Prolegnas.

Dia menilai ketentuan khusus terkait jumlah kursi DPRD Jakarta perlu dipertahankan lantaran perpindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum resmi ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Padahal ibu kotanya belum resmi pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), jadi sekarang kita tetap masih pakai DKI Jakarta sesuai UU Nomor 29 Tahun 2007," ujarnya.

Baco menegaskan upaya tersebut bukan untuk meminta keistimewaan tambahan bagi Jakarta. Menurutnya, jumlah kursi DPRD berkaitan dengan keterwakilan masyarakat dalam lembaga legislatif daerah.

"Jadi, inilah alasan kami kemarin meminta keadilan sebagai pimpinan DPRD beraudiensi dengan Baleg dalam rangka meminta keadilan agar ini bisa direvisi demi kebaikan masyarakat Jakarta, demi kebaikan pembangunan Jakarta, tidak meminta lebih daripada itu sehingga jangan disalahartikan," tegasnya.

Dia turut membandingkan rasio jumlah penduduk dengan anggota DPRD di Jakarta dan sejumlah daerah lain. Baco menyebut dengan jumlah kursi saat ini, satu anggota DPRD Jakarta mewakili sekitar 100 ribu warga.

Sementara itu, dia menyebut di Provinsi Banten satu anggota DPRD mewakili sekitar 26 ribu warga. Adapun di Jawa Barat dan Jawa Timur berada di kisaran 30 ribu warga per anggota DPRD.

Menurutnya, jika jumlah kursi DPRD Jakarta berkurang, ruang keterwakilan aspirasi masyarakat juga berpotensi semakin terbatas.

Meski mendorong agar kekhususan jumlah kursi DPRD dipertahankan saat ini, Baco mengatakan Jakarta sepatutnya diperlakukan seperti provinsi lain apabila nantinya benar-benar tidak lagi menjadi ibu kota negara, baik secara de jure maupun de facto.

Menurut dia, perubahan status tersebut harus diikuti penyesuaian tata kelola pemerintahan daerah. Salah satunya terkait pemilihan wali kota dan bupati secara langsung oleh masyarakat serta pembentukan DPRD di tingkat kota dan kabupaten.

Baco mencontohkan Daerah Istimewa Yogyakarta, Aceh, dan Papua yang memiliki kekhususan atau keistimewaan, tetapi juga mempunyai DPRD di tingkat kabupaten dan kota.Dia menambahkan, revisi aturan mengenai jumlah kursi DPRD Jakarta perlu dilakukan sebelum tahapan pemilu memasuki batas waktu yang ditentukan.

Baco menyebutKPU telah mengingatkan perubahan regulasi perlu diselesaikan paling lambat dua tahun sebelum pemilu agar dapat menjadi acuan dalam menentukan jumlah anggotaDPRD.

"Karena KPU nanti berpatokan kepada Undang-Undang DKJ dalam mengatur jumlah anggota DPRD Jakarta, ketika mereka ingin membuat Undang-Undang Pemilu bersama dengan Komisi II DPR RI," ujar Baco.

Sebelumnya, Baleg) DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan DPRD DKI Jakarta. Dalam rapat ini, DPRD DKI meminta UU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk direvisi, pihaknya juga mengusulkan tambahan kursi di DPRD DKI.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta Abdul Azis mulanya menyampaikan jumlah kursi di DPRD saat ini berjumlah 106. Ia pun menyinggung kinerja dari DPRD Jakarta yang cukup berat.

"Usulan perubahan Pasal 11 ayat 3 Undang-Undang DKJ menjadi: Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta berjumlah paling banyak 125% dari jumlah kursi DPRD berdasarkan kategori jumlah penduduk Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang mengenai pemilihan umum. Dan ini kalau kita memoderat Pak, bertahan begitu ya di 106. Sebenarnya ya kami menginginkan bukan hanya 106," kata Azis dalam rapat di DPR, Jumat (2/10).