Sementara sembilan kecamatan yang masuk zona kuning mendapat kelonggaran terbatas, yakni pembelajaran tatap muka hanya diperbolehkan bagi jenjang sekolah menengah pertama (SMP), sedangkan pengaturan pembelajaran pada jenjang lainnya mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam kebijakan tersebut.
Sembilan kecamatan itu meliputi Sangatta Selatan, Bengalon, Teluk Pandan, Kombeng, Telen, Kaliorang, Kaubun, Sandaran, dan Karangan.
Adapun enam kecamatan yang masih berada dalam zona merah, yakni Muara Wahau, Batu Ampar, Muara Bengkal, Muara Ancalong, Long Mesangat, dan Busang tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring hingga kualitas udara memungkinkan untuk kembali menggelar pembelajaran tatap muka.
Mulyono menegaskan, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pola pembelajaran, sehingga pembukaan kembali sekolah dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan perkembangan kondisi lingkungan.