Menurut dia, kewenangan tersebut berbeda dengan kewenangan untuk menilai substansi atau benar-salahnya suatu putusan pengadilan.
"Kalau tidak puas dengan putusan ini karena pertimbangannya dianggap salah, itu bukan ranah kami. Itu ranah teknis yudisial dan ada upaya hukum banding atau kasasi," ucap Abhan.
Sebaliknya, kata dia, dugaan pelanggaran perilaku hakim dalam proses penanganan perkara dapat dilaporkan kepada KY untuk diproses sesuai kewenangan lembaga tersebut.
Ia mencontohkan hakim yang sedang menangani perkara tidak diperbolehkan membahas perkara tersebut dengan pihak yang sedang berperkara di luar persidangan karena berpotensi menimbulkan persoalan integritas.
"Interaksinya ketika di sidang. Di luar sidang kalau mempersoalkan perkaranya tidak boleh. Ini untuk menghindari potensi-potensi konflik kepentingan dan sebagainya," ujarnya.
Abhan mengatakan KY telah menerima dan menindaklanjuti banyak laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perilaku hakim.