Menurut dia, hasil pemeriksaan atas laporan yang memenuhi ketentuan dapat menjadi dasar bagi KY memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhkan sanksi.

Ia menyebut laporan yang diterima KY jumlahnya mencapai seribu. Namun, tidak seluruh laporan memenuhi unsur dugaan pelanggaran perilaku hakim karena sebagian berkaitan dengan ketidakpuasan masyarakat terhadap putusan pengadilan.

"Kalau laporan terkait perilaku, ada yang misalnya dianggap berpihak. Ada juga yang dianggap tidak profesional atau ketika menjalankan persidangan ditunda beberapa kali tanpa alasan yang disampaikan," kata dia.

Menurut dia, pemahaman mengenai batas kewenangan KY penting diketahui advokat maupun masyarakat agar pengaduan yang disampaikan sesuai dengan ranah yang dapat ditangani lembaga tersebut.

Abhan mengharapkan forum bersama DPC Peradi Purwokerto tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi dan kolaborasi antara KY dengan advokat dalam menjaga integritas penegakan hukum.