Asrun menjelaskan bahwa pengawasan etik memiliki landasan filosofi yang kuat sebagai pedoman moral dalam penegakan hukum. Hakim yang menjunjung tinggi etika diharapkan mampu memutus perkara secara adil dan berintegritas.
Ia juga menekankan perbedaan mendasar antara pelanggaran hukum dan pelanggaran etik. Jika putusan yang cacat dapat dikoreksi melalui upaya hukum berjenjang mulai dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK), maka pelanggaran etika membutuhkan mekanisme koreksi tersendiri oleh lembaga yang independen.
βKalau pelanggaran etik harus ada lembaga lain yang melakukan koreksi,β ujarnya.
Menurut dia, pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) tidak selalu bisa diungkap melalui pemeriksaan hukum acara semata. Persidangan yang secara formal tampak berjalan sesuai prosedur belum tentu menjamin hakim bersikap adil dan imparsial (Impartial).