NADIKABAR.COM — Komisi Yudisial (KY) memandang penataan ulang undang-undang di bidang kekuasaan kehakiman melalui metode Omnibus Law sangat diperlukan guna memperkuat pengawasan etik hakim serta menyelaraskan peradilan di Indonesia.

Anggota KY Andi Muhammad Asrun menilai langkah ini mendesak untuk mengakhiri persoalan dualisme pengawasan yang selama ini terjadi, di mana pengawasan internal dijalankan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), sementara pengawasan eksternal dipegang oleh KY atas objek dan lingkup perilaku yang sama.

“Banyak undang-undang di bidang kekuasaan kehakiman harus ditata ulang melalui metode Omnibus Law supaya semuanya, serta menempatkan KY sebagai pengawas etik,” kata Asrum dalam keteranganya dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Dorongan ini diungkapkan Asrun saat menjadi narasumber dalam diskusi publik bertajuk “Reposisi KY sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman: Penguatan Kewenangan, Kelembagaan, dan Integritas Peradilan” di Palembang, Kamis (29/10).