β€œHal seperti ini tidak bisa dibuktikan melalui hukum acara, tetapi harus melalui pemeriksaan etik,” tegasnya.

Asrun menegaskan bahwa keberadaan KY tidak dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan atau menghukum hakim, melainkan untuk menjaga kehormatan serta integritas korps peradilan melalui mekanisme pengawasan yang objektif dan proporsional.

β€œKY harus berimbang dan mencari hal-hal positif. Jika KY dan MA bersinergi, hasilnya akan positif,” kata Asrun.