Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
KY dorong penataan UU Kekuasaan Kehakiman lewat Omnibus Law
Komisi Yudisial (KY) memandang penataan ulang undang-undang di bidang kekuasaan kehakiman melalui metode Omnibus Law sangat diperlukan guna memperkuat pengawasan et
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 31 Oktober 2026 pukul 17:47 WIB
• β± 2 menit baca
βHal seperti ini tidak bisa dibuktikan melalui hukum acara, tetapi harus melalui pemeriksaan etik,β tegasnya.
Asrun menegaskan bahwa keberadaan KY tidak dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan atau menghukum hakim, melainkan untuk menjaga kehormatan serta integritas korps peradilan melalui mekanisme pengawasan yang objektif dan proporsional.
βKY harus berimbang dan mencari hal-hal positif. Jika KY dan MA bersinergi, hasilnya akan positif,β kata Asrun.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.