NADIKABAR.COM — Komisi Yudisial (KY) memandang penataan ulang undang-undang di bidang kekuasaan kehakiman melalui metode Omnibus Law sangat diperlukan guna memperkuat pengawasan etik hakim serta menyelaraskan peradilan di Indonesia.

Anggota KY Andi Muhammad Asrun menilai langkah ini mendesak untuk mengakhiri persoalan dualisme pengawasan yang selama ini terjadi, di mana pengawasan internal dijalankan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), sementara pengawasan eksternal dipegang oleh KY atas objek dan lingkup perilaku yang sama.

“Banyak undang-undang di bidang kekuasaan kehakiman harus ditata ulang melalui metode Omnibus Law supaya semuanya, serta menempatkan KY sebagai pengawas etik,” kata Asrum dalam keteranganya dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Dorongan ini diungkapkan Asrun saat menjadi narasumber dalam diskusi publik bertajuk “Reposisi KY sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman: Penguatan Kewenangan, Kelembagaan, dan Integritas Peradilan” di Palembang, Kamis (29/10).

Asrun menjelaskan bahwa pengawasan etik memiliki landasan filosofi yang kuat sebagai pedoman moral dalam penegakan hukum. Hakim yang menjunjung tinggi etika diharapkan mampu memutus perkara secara adil dan berintegritas.

Ia juga menekankan perbedaan mendasar antara pelanggaran hukum dan pelanggaran etik. Jika putusan yang cacat dapat dikoreksi melalui upaya hukum berjenjang mulai dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK), maka pelanggaran etika membutuhkan mekanisme koreksi tersendiri oleh lembaga yang independen.

“Kalau pelanggaran etik harus ada lembaga lain yang melakukan koreksi,” ujarnya.

Menurut dia, pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) tidak selalu bisa diungkap melalui pemeriksaan hukum acara semata. Persidangan yang secara formal tampak berjalan sesuai prosedur belum tentu menjamin hakim bersikap adil dan imparsial (Impartial).

“Hal seperti ini tidak bisa dibuktikan melalui hukum acara, tetapi harus melalui pemeriksaan etik,” tegasnya.

Asrun menegaskan bahwa keberadaan KY tidak dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan atau menghukum hakim, melainkan untuk menjaga kehormatan serta integritas korps peradilan melalui mekanisme pengawasan yang objektif dan proporsional.

“KY harus berimbang dan mencari hal-hal positif. Jika KY dan MA bersinergi, hasilnya akan positif,” kata Asrun.