Joko Krisdiyanto menyebutkan dari 104,86 hektare ladang tersebut, personel gabungan memusnahkan kurang lebih 157.290 batang tanaman ganja dengan estimasi berat keseluruhan mencapai 78,645 ton.

Menurut dia, pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan bentuk keseriusan Polda Aceh dalam memutus mata rantai peredaran narkotika langsung dari sumber produksinya.

Pemusnahan ladang ganja tersebut juga merupakan implementasi program prioritas Kapolri yakni polisi bersama masyarakat melalui Quick Wins 2, khususnya program pemulihan kawasan narkoba.