Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Ladang ganja seluas 104,86 hektare dimusnahkan di Aceh
Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan ladang ganja dengan total luas mencapai 104,86 hektare yang tersebar di enam kabupaten
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 2 November 2026 pukul 18:50 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Joko Krisdiyanto menyebutkan dari 104,86 hektare ladang tersebut, personel gabungan memusnahkan kurang lebih 157.290 batang tanaman ganja dengan estimasi berat keseluruhan mencapai 78,645 ton.
Menurut dia, pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan bentuk keseriusan Polda Aceh dalam memutus mata rantai peredaran narkotika langsung dari sumber produksinya.
Pemusnahan ladang ganja tersebut juga merupakan implementasi program prioritas Kapolri yakni polisi bersama masyarakat melalui Quick Wins 2, khususnya program pemulihan kawasan narkoba.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.