NADIKABAR.COM — Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan ladang ganja dengan total luas mencapai 104,86 hektare yang tersebar di enam kabupaten di Provinsi Aceh.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Senin, mengatakan pemusnahan tersebut berlangsung dalam operasi selama dua hari, mulai 31 Oktober hingga 1 November 2026.

"Total seluas 104,86 hektare ladang ganja dimusnahkan dalam operasi pada akhir lalu yang tersebar di wilayah hukum jajaran polres Polda Aceh," kata Joko Krisdiyanto.

Ia menyebutkan enam wilayah hukum polres jajaran Polda Aceh itu yakni Polres Aceh Besar, Polres Pidie, Polres Lhokseumawe, Polres Aceh Timur, Polres Bener Meriah, dan Polres Nagan Raya.