Jika terbukti bersalah, Ismail dapat dijatuhi hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga 100.000 ringgit atau sekitar 24.810 dolar AS.

Ismail, yang merupakan perdana menteri Malaysia ke-9, muncul sebagai tokoh konsensus di tengah periode politik yang penuh gejolak. Ia menjadi perdana menteri tanpa melalui pemilihan umum dan menjabat selama 15 bulan sehingga menjadi pemimpin dengan masa jabatan terpendek di negara tersebut.

Setelah meninggalkan jabatan, Ismail beberapa kali diperiksa pejabat antikorupsi terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan jutaan dolar untuk belanja publikasi pemerintah selama masa pemerintahannya.

Badan antikorupsi juga menyita batangan emas dan sekitar 40 juta dolar AS dalam bentuk uang tunai dari properti yang terkait dengan Ismail.

Dakwaan terhadap Ismail Sabri menambah daftar mantan perdana menteri Malaysia yang menghadapi proses hukum. Sebelumnya, dua pendahulunya, Najib Razak dan Muhyiddin Yassin, juga terseret dalam perkara korupsi.