Najib kini menjalani hukuman penjara 6 tahun setelah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi dan pencucian uang terkait skandal dana investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Ia juga dijatuhi tambahan hukuman 15 tahun penjara dalam perkara terbesar terkait 1MDB. Najib membantah melakukan pelanggaran.

Muhyiddin Yassin, yang menjabat sebagai perdana menteri pada 2020-2021, menghadapi empat dakwaan penyalahgunaan kuasa yang kembali diajukan oleh Pengadilan Banding Malaysia pada 2024. Pengadilan tersebut membatalkan keputusan sebelumnya yang membebaskannya dari dakwaan karena menilai dakwaan jaksa sudah cukup jelas untuk dilanjutkan.

Muhyiddin juga menghadapi dakwaan pencucian wang dan menerima suap bernilai 232,5 juta ringgit. Ia membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa kasus itu bermotif politik.

Dalam perkara Ismail, tiga mantan perdana menteri Malaysia kini menghadapi proses hukum setelah meninggalkan jabatan.