Adapun persoalan membaca Surah Yasin ketika sedang haid memiliki ketentuan yang berbeda. Pasalnya, Surah Yasin merupakan bagian dari Al-Qur'an, sementara hukum perempuan haid membaca Al-Qur'an masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, menjelaskan bahwa perempuan yang sedang haid tetap dapat melakukan ziarah kubur.
Akan tetapi, menurut mazhab Imam Syafi'i, perempuan yang sedang haid tidak diperbolehkan membaca Al-Qur'an apabila niatnya memang untuk membaca Al-Qur'an. Sementara itu, apabila ayat yang dibaca diniatkan sebagai zikir, hukumnya diperbolehkan.
"Selagi ayat itu ayat dengan kedudukan zikir, maka niatnya adalah zikir, maka di dalam mazhab Imam Syafi'i adalah diperkenankan," ujar Buya Yahya dalam cuplikan video di kanal YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam kanal tersebut.
Perbedaan pandangan ulama mengenai persoalan ini juga dibahas dalam buku Tanya Jawab Seputar Fikih Wanita Empat Mazhab karya A. R. Shohibul Ulum. Dalam pembahasannya, terdapat ulama yang mengharamkan wanita haid membaca Al-Qur'an, tetapi ada pula yang memberikan kelonggaran.
Ulama yang melarang perempuan haid membaca Al-Qur'an tim redaksi lain menggunakan Surah Al-Waqi'ah ayat 79 sebagai salah satu dasar: