لَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۗ
Artinya: Tidak ada yang menyentuhnya, kecuali para hamba (Allah) yang disucikan.
Berdasarkan dalil tersebut, empat imam mazhab, yakni Maliki, Syafi'i, Hanafi, dan Hambali, memiliki kesepakatan mengenai larangan wanita haid atau nifas menyentuh mushaf Al-Qur'an. Namun, ketentuan mengenai membaca Al-Qur'an tanpa menyentuh mushaf menjadi persoalan yang diperselisihkan.
Sebagian ulama dari mazhab Syafi'i melarang wanita yang sedang haid atau nifas membaca Al-Qur'an. Pertimbangannya, jika menyentuh mushaf saja tidak diperbolehkan, maka membaca Al-Qur'an juga tidak diperkenankan.
Di sisi lain, sebagian ulama Hanafi membolehkan perempuan haid membaca Al-Qur'an melalui hafalan atau media lain selama tidak menyentuh mushaf secara langsung.
Dengan demikian, haid tidak menghalangi seorang perempuan untuk melakukan ziarah kubur. Sementara mengenai membaca Surah Yasin, hukumnya bergantung pada niat ketika membaca serta pendapat fikih yang diikuti.