Raperda Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan satu dari tujuh raperda yang telah selesai dibahas panitia khusus DPRD.
Enam lainnya yakni Raperda Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ketahanan Pangan, Pengelolaan Sampah Spesifik, Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), serta Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi.
Aminuddin mengatakan proses ketujuh raperda tersebut selanjutnya masih mengikuti tahapan regulasi, termasuk konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Untuk pelaksanaan tujuh raperda itu akan mengikuti tahapan penganggaran dan regulasi yang berlaku sehingga Pemkot Probolinggo juga menunggu proses konsultasi dengan Gubernur Jatim dan melihat bagaimana pembentukan peraturan pelaksanaannya," katanya.