Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Lakukan Pelanggaran Berat, 10 Anggota Brimob Polda Sumut Dipecat
Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 23:44 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Kepada para komandan dan pimpinan di setiap jajaran, saya perintahkan agar kembali melakukan pengecekan terhadap keberadaan dan kondisi personel, termasuk memastikan kejelasan keberadaan anggota yang diketahui TK (tanpa keterangan)," katanya.
Dia juga mengingatkan seluruh personel agar memahami dan menaati aturan serta norma yang berlaku bagi anggota Polri.
Menurutnya, sikap dan perilaku personel harus dijaga, baik saat berada di dalam maupun di luar kesatuan. Sebab, setiap tindakan anggota turut membawa nama baik institusi dan satuan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.