Rahmat menerangkan investor yang mengembangkan usaha di Kawasan Wisata Terpadu akan memperoleh pembebasan pajak atau potongan hingga 50 persen.

β€œKita sudah sepakat kalau investasi di kawasan wisata tersebut, PB1-nya (PBJT) kita kasih tax holiday atau kita discount 50 persen. Hal seperti itulah yang menarik investasi,” tambahnya.

Pemerintah menargetkan Kawasan Wisata Terpadu Lampung dapat diusulkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pariwisata dalam dua, hingga tiga tahun mendatang.